Anjuran untuk Tidak Memotong Kuku dan Rambut bagi yang akan Berkurban

Tidak terasa 14 September adalah hari terakhir bulan Dzul Qa’dah, dan 15  September in shaa Allah sudah memasuki bulan Dzulhijjah. Bagi yang berniat untuk melaksanakan kurban hendaklah tidak memotong kuku dan rambutnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Hal ini disebutkan dalam riwayat hadist berikut:

Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih kurban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit.” – Hadis riwayat Muslim di dalam Sahih Muslim, hadits no: 1977.

Berikut adalah menyangkut kurban yang menjadi pertanyaan saya yang pernah saya ajukan ke ustadzah tempat saya belajar di Jeddah dan mungkin ingin diketahui oleh para pembaca aMuslima.

Apakah anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku juga bagi keluarga yang berkurban?

Apabila seorang meniatkan seekor hewan untuk kurbannya dan keluarganya, maka yang terkena larangan memotong rambut, kuku, dan semisalnya, hanyalah dirinya sendiri. Dan larangan tersebut tidak berlaku untuk keluarganya.

Berkata Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Rokhimulloh; ”Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekali pun mereka diikutkan dalam qurban itu bersamanya.”

Al-Fatawa Asy-Syar‟iyyah fil Masa‟ilil Ashriyyah min Fatawa Ulama‟il Baladil Haram.

Bagaimana bila yang berkurban terlupa, atau sudah terlanjur memotong kuku dan rambut?

Larangan ini merupakan sunnah, jadi seandainya terlupa atau sudah terlanjur tidak apa-apa tetap melakukan kurban.

 

Wallahu A’lam