Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Berpuasa?

Ketika sedang menjalankan puasa, sering kita memasak makanan bagi keluarga ragu apakah masakan kita cukup bumbunya, atau rasanya keasinan, kemanisan sehingga akhirnya tidak enak dan keluarga tidak selera memakan makanan yang dihidangkan. Sebenarnya bagaimana hukumnya dalam Islam bila kita terpaksa harus mencicipi makanan sementara kita masih berpuasa?

Sekelompok ulama menganggap bahwa mencicipi makanan yang dimasaknya selagi berpuasa diperbolehkan asal jangan sampai tertelan. Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Abbas:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)

Namun ulama yang lain menganggap bahwa hal ini makruh.

Wallahu A’lam

 

Sumber hadits dan fatwa: Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa oleh Ust. Muhammad Abduh Tuasikal