Haji Tanpa Muhrim

Muslim/Muslimat seluruh dunia yang berniat melaksanakan haji sudah bersiap-siap untuk berangkat menuju ke kota suci Makkah Al-Mukaramah. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima dan wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu. Bagaimana ibadah haji bagi wanita? Tetap wajib kah bila tidak ada muhrim yang mendampingi? Berikut ulasan singkat seputar haji bagi Muslimah.

Dari Ibnu Abbas RA bahwa dia pernah mendengar sabda Nabi SAW dalam pidatonya: “jangan hendaknya seoranng lelaki menyendiri bersama seorang perempuan, kecuali perempuan itu dikawini muhrimnya. Dan jangan ada perempuan yang bepergian kecuali bersama muhrimnya.” Seorang lelaki berdiri lalu berkata: “Ya Rasul Allah, sesungguhnya istri saya akan keluar untuk menunaikan haji, sedang saya sebenarnya telah mendaftarkan diri  untuk mengikuti perang anu.” Sabda Nabi: berangkatlah haji bersama isterimu.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan dari Abu Sa’id RA bahwa Nabi SAW telah melarang wanita bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam, kecuali bersama suaminya atau muhrimnya (Muttafaq ‘alaih).

Dari kedua hadits di atas menunjukkan bahwa haji itu tidak wajib atas perempuan kecuali bila ada muhrimnya.

Dari imam madzhab yang empat dan banyak ulama yang sepakat bahwa suami atau muhrim itu wajib ada bila seorang wanita hendak menunaikan haji meskipun ada juga ulama yakni Ibnu Taimiyah yang mengatakan sah haji seorang wanita tanpa muhrim, begitu pula haji dari orang yang sebenarnya belum memenuhi syarat kesanggupan.

Dengan demikian bila ada seorang wanita  yang sebenarnya belum sanggup menunaikan haji tapi berangkat juga setelah mengetahui bahwa perjalanan cukup aman, maka hajinya sah insha Allah.

 

 

 

Sumber: Fiqih Wanita oleh Ibrahim Muhammad Al-Jamal. Alih bahasa Anshori Umar Sitanggal