Mandi, Berkumur, dan Istinsyaq Saat Berpuasa

Dari Umar RA: ia berkata: Suatu hari gairahku timbul lalu aku mencium (isteriku), padahal aku sedang berpuasa. Maka aku datangi Nabi SAW. Lalu berkata: “Hari ini aku telah melakkukan perkara besar, aku telah mencium (isteriku) sedang aku berpuasa.” Maka sabda Rasulullah SAW,: “Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur dengan air sedang kamu berpuasa?”. “Itu tidak mengapa,” jawabku. “Maka apa lagi (yang kau tanyakan)?” kata Rasul pula (hadits narasi Abu Daud, Ahmad, and An-Nasa’I; oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban dan l Hakim hadits ini dinyatakan sahih)

Dengan adanya pernyataan Nabi SAW tersebut berarti berkumur  itu tidak membatalkan puasa, sedang berkumur itu permulaan dan pengantar minum.

Hadits lain,

Dan dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari seorang lelaki sahabat Nabi SAW, ia berkata: “Saya pernah melihat Nabi SAW mengucurkan air ke atas kepala beliau agar jangan kepanassan ketika beliau sedang berpuasa (hadits narasi Abu Daud, Ahmadd and An-Nasa’i; tokoh-tokoh sanadnya adalah tokoh-tokoh hadits shahih).

Hadits ini menunjukkan bahwa bagi orang yang berpuasa boleh mengucurkan air ke atas kepalanya untuk mengurangi panas. Begitu juga mengguyur sebagian atau seluruh badan, jumhur ulama memperbolehkan. Mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah maupun mubah. Kecuali madhab Hanafi yang menganggap makruh mandi bagi orang yang berpuasa.

Jadi bila sekedar mengurangi panas maka mandi taka apa dilakukan, begitu pula berkumur dan menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) sekalipun berkumur dan ber-istinsyaq secara berlebihan makruh hukumnya.

 

Sumber: Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah by Ibrahim Muhammad Al-Jamal