Memakai Celak dan Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa?

Umumnya wanita ingin tampak cantik dengan mengenakan riasan wajah di antaranya adalah mata. Celak mata dapat membuat mata menjadi lebih bersinar, menutupi mata sipit, dan segar dipandang. Namun di saat kita berpuasa, bolehkah kita memakai celak mata atau tetes mata bila mata kita gatal atau merah?

Celak dan tetes mata merupakan salah satu keringanan bagi orang yang berpuasa. Namun demikian banyak terjadi perdebatan akan hukum sah tidaknya seseorang yang berpuasa dengan menggunakan celak. Seperti yang tersebut dalam hadits berikut,

Dari Abdurrahman bin An-Nu’man bin Ma’bad bin Haudzah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, Bahwa beliau pernah menyuruh memakai celak batu ketika hendak tidur, dan berkata agar dihindari oleh yang sedang berpuasa (hadits narrated by Abu Daud and Al-Bukhari).

Hadits lain,

Dan dari Aisyah RA: Bahwa Nabi SAW bercelak pada bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa (hadits narrated by Ibnu Majah)

Hadits yang pertama di atas menyebutkan bahwa celak dihindari saat berpuasa, sedangkan yang kedua membolehkan atau tidak membatalkan puasa. Hanya saja dalam sanadnya disebutkan bahwa salah satu periwayat hadith tersebut gharib tidak dikenal, atau kepribadiannya kurang berkenan. Sehingga kedua hadits di atas dianggap dhoif.

Pengarang Fiqh As-Sunnah, pada bab “hal-hal yang  dibolehkan dalam berpuasa” mengatakan: ‘memakai celak atau tetes mata dan semisalnya yang masuk  ke mata itu boleh saja dilakukan, karena mata bukanlah rongga yang tembus sampai ke perut’. Kemudian tambahnya pula: ‘demikianlah agaknya pendapat para ulama Madzhab Syafi’i. Dan pendapat yang sama diriwayatkan pula oleh ibnu Al-Mundzir dari Atha, Al-Hassan, An-Nakha’I, A;-Auza’I, Abu Hanifah dan abu Tsaur.(Sayid Sabiq: Fiqh As-Sunnah j..l.h. 388 Maktabah al-Muslim).

Menurut pengarang Al-Fiqh Al-Wadhih, “Bercelaklah pada siang hari di bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa, sekalipun ada yang terasa sampai kerongkongan, demikian menurut madzhab Hanafi  dan Asy-Syafi’i. Begitu pula apa saja yang menetes pada mata dari berbagai macam obat mata yang kita kenal. Karena mata bukanlah saluran yang biasa dipakai untuk menyalurkan sesuatu ke perut, jadi jarang terjadi ada sesuatu yang sampai ke kerongkongan lewat mata.”

Kemudian dia katakana pula: “Menurut Imam Malik, memang haram bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai celak, yakni bila dia yakin akan mengalir sampai ke kerongkongan. Oleh karena itu dia wajib qadha. Sedang kalau ragu-ragu celak itu mengalir ke sana, maka hukumnya hanya makruh saja.” (Syaikh Muhammad Bakar Isma’il: Al-Fiqh Al-Wadhih, Maktabah Att-Taufiqiyah, j.5 p.125).

 

Sumber: Fiqhul Mar’aah Al-Muslimah by Ibrahim Muhammad Al-Jamal

1 komentar untuk “Memakai Celak dan Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa?”

Komentar ditutup.