Proses Ta’aruf Menuju Pernikahan di Arab (Bagian 1)

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam waktu dekat salah satu keponakan saya ada yang menikah setelah melalui tahapan perkenalan sampai pemutusan tanggal resepsi. Banyak dari keluarga dan teman-teman tentu yang diundang dan akan datang ke pesta pernikahan. Doa kami untuk kedua mempelai calon suami istri sebagaimana doa yang diajarkan  Rasulullah (saw):

“Allahumma ijma’syamlahuma wa Allif Baina qulubaihima waj’alhuma wa dzurriyyatahuma min waratsatil jannah warzuq huma dzurriyyatan thahiratan mubarakatan waj’al dzurriyyatahuma Albarakah waj’alhum aimmatan yahduna biamrika ila tha’atik.”

(Ya Allah, kumpulkan mereka dalam kebaikan dan satukanlah hati mereka dan berikanlah mereka  berdua keturunan yang merupakan penduduk surga. dan berikan kepada mereka berdua keturunan yang baik, suci, penuh berkat. dan keturunan-keturunan mereka yang Engkau berkahi dan jadikanlah mereka semua pemimpin untuk menjadi pedoman dalam mematuhi perintah MU ). Aamiin.

Kita semua pasti menginginkan dan berharap agar semua yang belum menikah padahal sudah cukup umur untuk menikah dan mampu, segera menemukan pasangan hidupnya. Pasangan hidup yang dapat memberikan kebahagiaan dan kenyamanan serta melengkapi separuh diennya. Pria dan wanita memiliki keinginan yang sama, yaitu dapat membina rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah.

Nabi Muhammad (saw) menekankan bahwa pernikahan adalah kewajiban agama yang memberikan konsekuensi perlindungan moral maupun kebutuhan sosial, bersabda:

“Pernikahan adalah  Sunnahku , barang siapa yang berpaling dari Sunnahku,  bukan pengikutku.” (Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku”. (HR Thabrani dan Baihaqi).

Bertempat tinggal di negara tertutup, seperti di Arab Saudi di mana sulit untuk menemukan pasangan hidup oleh kita sendiri, maka peran orang tua atau anggota keluarga biasanya akan membantu anak-anak mereka  dalam mencari suami yang tepat atau istri untuk anak-anak mereka.

Namun, orang tua harus terbuka dan memperhatikan apa yang anak-anak mereka inginkan dan tidak pernah melupakan unsur keputusan di tangan anak-anak kita setelah sholat istikharah, memohon kepada Allah kebaikan dalam mengambil keputusan.

Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah (saw) bersabda:

لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا رسول الله وكيف إذنها قال أن تسكت

“Tidak boleh menikahi seorang janda sebelum membahas dengan dia dan tidak boleh menikahi gadis-gadis (perawan) sebelum meminta izin mereka.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana kita tahu jika izin diberikan?” Dia menjawab , “dengan diamnya.” (HR al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419).

Jika orang tua dan anggota keluarga kita tidak dapat membantu dalam proses ini, maka ada beberapa cara lain untuk bertemu dengan calon istri atau suami, seperti;

  • Pada saat pesta pernikahan atau acara kumpul para wanita seperti arisan, pengajian, kita sebagai ibu dapat menanyakan apakah anak perempuan mereka atau anak-anak mereka siap untuk menikah dan kita dapat mengatur untuk melakukan kunjungan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
  • Atau saat pertemuan wali murid di sekolah-sekolah, di tempat kerja atau pertemuan masyarakat setempat, sepanjang kita mengetahui kebaikan akhlak mereka tidak ada salahnya bila kita bertanya secara pribadi dengan ibu yang baik kepribadiannya. Bisa Juga, meminta teman-teman yang sudah menikah jika suami/istri mereka memiliki anak-anak yang juga mencari pasangan hidupnya. Dalam hal ini, pastikan untuk membiarkan teman Anda tahu apa yang Anda cari dalam pasangan dan sebaliknya bagi pria.
  • Melalui situs pernikahan online.