Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Sebelumnya pernah disebutkan dalam suatu haditsh dari lima perawi dan Tirmidzi bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh berbuka puasa. Boleh juga berbuka sekalipun yang menjadi sebab adalah soal anak. Misalnya seorang wanita hamil khawatir akan keselamatan bayi yang sedang dikandungnya atau wanita menyusui yang khawatir akan kesehatan anak yang disusuinya maka ia boleh berbuka.

Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui itu boleh berbuka puasa dan memberi makan kepada fakir miskin, tanpa berkewajiban mengqodho puasa yang ditinggalkannya, kecuali kalau mau dia boleh mengqadha tanpa harus memberi makan fakir miskin, demikian pendapat Ishak. Sedang Al-Auzai, Az-Zuhri, Asy-Syafi’I mengatakan, yang wajib justru qadha nya, bukan kifaratnya.

Bagaimana pendapat para ulama lain?

Menurut ulama Maliki, wanita hamil dan menyusui bila khawatir terhadap dirinya sendiri atau diri anaknya atau keduanya maka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha puasanya kelak. Bagi wanita hamil tidak diwajibkan membayar fidyah, bagi wanita yang menyusui wajib membayarnya.

Yang dimaksud wanita menyusui boleh berbuka adalah bila hanya dia seorang yang bisa menyusui anak tersebut, tidak ada orang lain. Atau kalaupun ada, si bayi hanya mau dengan ibunya. Bila masih ada orang lain yang sanggup menyusui anak tersebut, maka si ibu tak boleh berbuka.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bila wanita hamil atau menyusui cemas akan timbul bahaya bila berpuasa, maka boleh mereka berbuka, baik kecemasan itu atas dirinya sendiri atau atas anak, atau keduanya.

Bila mampu, menurut Hanafi mereka wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Ketika puasa qadha tidak wajib berturut-turut.

Madzhab Hanbali mengatakan dibolehkannya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, apabila mereka khawatir akan timbulnya bahaya atas dirinya dan anak sekaligus atau atas diri mereka saja. Mereka hanya berkewajiban melakukan qadha tanpa fidyah.

Adapun kalau kekhawatiran itu hanya kepada diri anak saja, maka selain qadha juga wajib fidyah.

Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui apabila khawatir akan membahayakan dirinya, atau anaknya, atau keduanya bila berpuasa, maka wajib atasnya berbuka. Mereka wajib mengqadha di hari lain. Hanya saja bila kekhawatiran hanya ditujukan kepada anak saja, maka selain qadha juga wajib membayar fidyah.

Kesimpulannya dari semua madzhab adalah berbuka puasa bagi wanita hamil dan menyusui boleh saja bila mereka khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya. Adapun masalah harus qadha atau fidyah bisa diambil salah satu dari pendapat beberapa madzhab di atas.

Wassalam, Ramadan Kariem

Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah by Ibrahim Muhammad Al-Jamal