Wanita yang Tak Mampu Berpuasa

Islam memberikan keringanan bagi orang yang telah lanjut usia (atau tidak mampu) untuk tidak menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dan menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin. Seperti yang diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa setelah turunnya surat Al Baqarah 184 yang artinya,

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak menjalankan puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Ayat lain disebutkan pula akan kewajiban membayar fidyah,

Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (Hadits Riwayat Jama’ah selain Ahmad).

Dari Atha, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas membaca,

Ibnu Abas mengatakan: ayat ini tidak mansukh karena ia ditujukan kepada orang yang sudah lanjut usianya dan wanita yang tak mampu berpuasa. Maka bolehlah ia memberi makan (Hadith riwayat Bukhari).

Terdapat perbedaan pendapat apakah orang yang sudah tua wajib memberi makan orang miskin.  Seperti yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa dia pernah mengatakan,

Bagi orang tua yang lanjut usianya ada keringanan untuk tidak berpuasa lalu memberi makan kepada seorang miskin saban hari dan tidak wajib qadha (hadith riwayat Ad-Daruquthni dan Al Hakim, menurut keduanya berita ini shahih).

 

Wallahu A’lam

Sumber: Fiqih Wanita, Ibrahim Muhammad Al-Jamal