Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat iman dan kesehatan, yang dengannya kita masih bisa berdzikir dan menjumpai bulan yang mulia ini.

Dengan tampaknya bulan sabit menghiasi langit di akhir Bulan Sya’ban, pertanda kita memasuki bulan suci Ramadhan.  Bulan yang kita sambut dengan suka cita. Semoga Allah memberkahi kita dan keluarga dengan RahmatNya yang memberikan kehangatan dan cahaya pada tempat tinggal hamba-hambaNya.

Marhaban Yaa syahrur Ramadhan (selamat datang bulan Ramadhan). Marhaban syahrul Maghfirah (selamat datang bulan pengampunan). Marhaban syahrul Quran (selamat datang bulan Al-Qur’an). Marhaban Yaa Syahrul Ibadah (selamat datang bulan ibadah kepada Allah).

Bulan suci Ramadan jatuh pada permulaan musim panas, pada bulan Juni tahun ini. Di Jeddah, azan berkumandang di waktu sholat Fajr (subuh) pukul 04:15 dan waktu maghrib di 19:10. Jadi sekitar 15 jam berpuasa dimana perbandingan waktu siang lebih panjang dari malam.

Setiap Muslim mengetahui kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan, kita dapat membuat puasa kita menjadi mudah dan ringan walau waktu puasa kita di musim panas lebih panjang dari puasa di musim dingin.

Puasa adalah ibadah yang luar biasa bagi para Muslim, dengan meninggalkan yang halal dengan maksud menggapai ridho Allah dan mengharapkan pahala dariNya.

Penting untuk kita fahami, ibadah apapun yang kita lakukan bila ikhlas semata karena Allah, Subhanahu wa ta’ala, akan lebih terasa mudah dan ringan, demikian hal nya dengan ibadah puasa selama sebulan.

Rasulullah, Shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda dalam hadits Qudsi:

“Setiap perbuatan anak Adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali puasa – itu adalah untuk-Ku (Allah Subhanahu wa ta’ala), dan Allah akan membalas itu.” [Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita, jadi berhati-hatilah saat kita berpuasa, karena seorang yang berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari fajar sampai matahari terbenam. Jika dilanggar, berarti puasanya batal.

1-   Makan dan minum dengan sengaja.

Para ulama bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Apabila dilanggar tanpa udzur, maka puasanya batal.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal.

Seseorang yang berwudhu boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal (kecuali tidak sengaja).

2- Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah, Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

3- Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.

Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.

4- Istimna (berupaya mengeluarkan mani)

Yang dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

5- Haid dan nifas.

Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas.

Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar Bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan nifas tidak wajib di qadha`.

6- Hilang akal dan murtad (keluar dari agama Islam).

Apabila seseorang hilang akal, karena gila atau keluar dari agama Islam di siang hari, maka puasanya batal. Mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama Islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan Islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.

7-    Mengeluarkan darah (hijama):
Mengeluarkan darah dengan menjalani hijama (bekam) atau yang serupa dapat membatalkan puasa.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 أفطر الحاجم والمحجوم

Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad)

Adapun keluarnya darah yang tidak disengaja, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari kuku yang tersandung dan lain-lain maka tidak membatalkan puasa.

Selain menahan diri dari mengkonsumsi makanan, minuman, merokok, berhubungan seksual; kita juga harus menjaga telinga, mata, lidah, tangan dan kaki dan semua organ tubuh lainnya agar terbebas dari dosa, dan dalam beberapa penafsiran kita juga harus dapat menahan diri dari bersumpah.

Tidak ada yang membatalkan puasa jika dilakukan dalam keadaan lupa karena Allah, Subhanahu wa Ta’ala, berfirman:

……… ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا …….

“Ya Tuhan kami! Jangan menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan “(Al-Baqarah: 286).

Puasa di Bulan Ramadhan adalah kesempatan unik untuk mengembangkan spiritual dan memperoleh kekuatan serta kontrol atas diri kita sendiri, ego dan  nafsu kita. Puasa untuk memurnikan pikiran, tubuh dan jiwa kita, melatih sensitivitas kita, dan membuat badan lebih sehat.

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan harapan [imbalan], maka dosa sebelumnya diampuni baginya.” [Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i]

Semoga Allah, Subhanahu wa ta’ala, menerima puasa kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan membimbing kita semua ke jalan yang lurus. Semoga Allah, Subhanahu wa ta’ala, memberkati kita semua selama Bulan Ramadhan, dan sepanjang tahun hidup kita dengan pengampunan-Nya, RahmatNya dan BerkahNya, dan membawa kita semua lebih dekat dengan Allah, Subhanahu wa Ta’ala, dan juga dengan makhlukNya satu sama lain.

Allahumma Aamiin.