Yuk Jeli Memilih Hewan Kurban  

Berkurban dengan menyembelih hewan ternak pada hari nahr (Idul Adha) dan hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijah) termasuk amal salih paling utama. Berkurban dengan meneladani ketaatan Nabi Ibrahim terhadap Allah merupakan wujud pendekakatan diri kepada Allah SWT. Dalil syariat berkurban tertuang dalam firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2)

Sementara Al Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” (H.R. Al-Tirmidzi)

Namun tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan ternak yang dimaksud adalah dari kalangan bahiimatul al an’aam atau hewan ternak tertentu, antara lain unta, sapi, kambing dan domba. Selain itu hewan ternak yang disembelih harus memenuhi sejumlah syarat agar sah sebagai hewan kurban. Nah, karena itulah diperlukan ketelitian, kejelian dan kehati-hatian saat memilih hewan untuk dikurbankan. Berikut hal-hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban:

* Usia Hewan Kurban. Unta telah berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing jawa berumur satu tahun dan domba atau kambing gembel berumur enam bulan. Usia yang disebutkan  merupakan batas minimal.

* Tidak Cacat. Terbebas dari kondisi cacat yang menghalangi sahnya berkurban. Cacat yang dimaksud terbagi menjadi empat yaitu:

1. pincang yang jelas pincangnya (misalnya kakinya terpotong).

2. Buta yang jelas kebutaannya (termasuk pula bermata satu dan juling)

3. Sakit yang jelas sakitnya (contohnya demam, kudis yang bisa merusak daging atau memengaruhi kesehatan)

4. Kurus yang tidak ada isinya.

Apabila kecacatan lebih parah dari empat hal tersebut maka tidak sah sebagai hewan kurban. Namun ada beberapa kecacatan yang diperbolehkan seperti tanduk atau telinga terpotong  dan hewan yang dikebiri.

Disarikan dari buku Fikih Wanita oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,