Mandi  Wajib Bagi Muslimah

Diriwayatkan dari Aisyah, RA, ia berkata,

“Rasulullah, SAW, mandi karena empat perkara berikut ini yaitu karena junub, pada hari Jumat, setelah berbekam, dan setelah memandikan mayat” (hadits riwayat Abu Dawud dan di sahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Adapun bagi seorang Muslimah, hal-hal yang mewajibkannya mandi wajib adalah,

  1. Mengeluarkan Mani

Bila seseorang mengeluarkan mani dengan syahwat baik dalam tidur atau terjaga, akibat memandang, bercumbu, atau sebab lain maka dia wajib mandi.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudry (RA) bahwa ia menuturkan:

Rasulullah (SAW) bersabda:

Wajibnya mandi karena keluarnya mani” (Hadits diriwayatkan oleh Muslim dan asalnya tercantum dalam shahih Bukhari).

Wajib mandi pula bagi laki-laki dan perempuan yang mimpi hingga keluar mani, namun tidak wajib mandi bila bermimpi tapi tidak mengeluarkan mani. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, RA, bahwa ia menuturkan:

Rasulullah, SAW, bersabda tentang wanita yang mimpi basah  sebagaimana yang terjadi pada kaum pria, kata beliau: “Wajib baginya mandi.” (Bukhari dan Muslim).  Muslim menambahkan: berkata Ummu Salamah: “Apakah mungkin ini terjadi?” Rasulullah menjawab: “Ya, kalau tidak darimana adanya kemiripan?”

Maksudnya adalah Ummu Salamah semula mengira bahwa wanita tidak mengalami mimpi basah seperti halnya laki-laki. Namun ternyata wanita juga dapat mengalami mimpi basah dan mengeluarkan mani  ketika syahwatnya memuncak. Oleh karena itu, anak bisa mirip dengan ayahnya atau terkadang mirip dengan ibunya.

  1. Bertemunya Dua Khitan

Mandi ini diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan baligh karena persetubuhan baik keluar mani atau tidak.

Diterangkan bila seorang suami telah duduk di antara empat anggota badan wanita (yaitu dua tangan dan dua kaki, ada yang mengatakan kedua kaki dan paha, dan ada pula yang mengatakan dua betis dan dua paha) atau dengan kata lain bersetubuh, maka wajib baginya untuk mandi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, RA, berkata,

“Rasulullah, SAW, bersabda, “Jika salah seorang dari kamu duduk di antara empat anggota tubuh wanita lalu ia menyetubuhinya maka telah wajib mandi.” (Hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim) dan ditambah oleh Muslim: “Walaupun maninya tidak keluar”.

  1. Setelah haid atau nifas

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, RA, berkata:

“Aku bertanya: Ya Rasulullah aku adalah seorang wanita yang mengikat rambutnya dengan sangat kuat, lalu apakah aku harus membuka ikatan tersebut ketika hendak mandi junub?” dan pada riwayat lain: “Dan ketika mandi haid?” beliau menjawab: Tidak perlu, cukuplah dengan menyiram kepalamu dengan tiga kali siraman.” (hadits diriwayatkan oleh Muslim).

  1. Maut/Mati

Bila seorang Muslim meninggal, maka yang lain berkewajiban memandikannya. Muslim/Muslimah yang selesai memandikan jenazah pun dicontohkan Rasulullah (SAW) untuk mandi.

  1. Masuk Islam

Bila seseorang masuk Islam, maka ia wajib mandi lalu sholat dua raka’at.

Tata Cara Mandi yang dituntunkan Rasulullah (SAW)

Diriwayatkan dari Aisyah (RA) berkata, “Rasululah (SAW) memulai mandi junubnya dengan mencuci kedua tangannya kemudian beliau menuangkan air yang ada di tangan kanan ke tangan kiri untuk mencuci kemaluan kemudian beliau berwudhu, lalu beliau mengaambil air dan menyela-nyela jari jemari ke pangkal rambut, kemudian beliau mencurahkan air ke kepala sebanyak tiga kali lalu menyirami sekujur badan kemudian barulah beliau mencuci kaki. (hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lafazhnya tercantum dalam Sahih Muslim).

Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dari Maimunah yang isinya:

“Kemudian beliau menyiram kemaluan lalu mencucinya  dengan tangan kiri, kemudian menggosokkan tangan tersebut ke tanah.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Lalu beliau mengusap-usapkan tangannya ke  tanah.” Di akhir hadits ini tercantum: “Kemudian aku sodorkan kepada beliau sebuah handuk tetapi beliau menolaknya.”

Dalam riwayat tersebut juga dikatakan:

“Maka beliau pun mengeringkan air yang melekat di badan dengan menggunakan tangannya.”

Adapun mandi bagi perempuan adalah  persis seperti mandinya laki-laki yaitu dengan meratakan air ke seluruh tubuh. Namun bila mandi setelah haid atau nifas maka bekas darah harus dibersihkan dan menghilangkan bau nya, dengan didahului niat untuk mandi besar.

 

Sumber: Fiqih Wanita (Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah), Ibrahim Muhammad Al-Jamal